Pulau Tidung
masih termasuk wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sesuai
dengan Pasal 32 Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999, Kecamatan Kepulauan
Seribu yang merupakan bagian dari Kotamadya Jakarta Utara ditingkatkan
statusnya menjadi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan maksud
untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta
pengelolaan Kepulauan Seribu